Ketentuan Pengajuan SKP Kemenkes RI melalui LDP GSH:
- Mekanisme pengajuan ini berlaku sebelum diterbitkannya pedoman teknis pemberian SKP oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
- LDP Gizi Svastha Harena merupakan LDP yang terakreditasi A oleh Kemenkes RI tanggal 24 Februari 2023 dengan nomor HK.02.02/F/338/2023. Sebelum pedoman pemberian SKP diterbitkan oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, LDP Gizi Svastha Harena dapat mengajukan permohonan penerbitan SKP pengembangan profesional tenaga gizi diluar kegiatan pelatihan seperti seminar/webinar, temu ilmiah/simposium, workshop, diskusi panel, magang, focus group discussion (FGD), lokakarya yang berkaitan dengan keilmuan gizi dan kesehatan.
- Persyaratan umum untuk mengajukan SKP yaitu:
- Surat resmi permohonan SKP dari instansi penyelenggara ditujukan kepada LDP GSH selambat-lambatnya 2 bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Melampirkan proposal kegiatan, berisi: judul kegiatan, latar belakang kegiatan, tujuan, sasaran, tanggal dan tempat pelaksanaan, pembicara dan materi yang disampaikan, susunan kepanitiaan, rundwon acara lengkap (waktu/jam pelaksanaan, nama kegiatan, materi yang disampaikan, pembicara/moderator, penanggung jawab). Pembicara/pemateri/narasumber minimal satu orang dari anggota PERSAGI dibuktikan dengan KTA PERSAGI aktif serta melampirkan Curiculum Vitae (CV).
- Permohonan SKP akan direview oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan selanjutnya akan dikeluarkan persetujuan pemberian SKPnya.
- Setelah terbit persetujuan pemberian SKP, penyelenggara mengirimkan daftar nama peserta sebagai persyaratan terbitnya e-sertfikat oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan. Daftar nama peserta sesuai dengan format yang disiapkan oleh LDP Gizi Svastha Harena (wajib untuk keluarnya e-sertifikat).
- Dokumen pengajuan permohonan SKP Kemenkes RI disampaikan ke link : https://bit.ly/SKPLDPGSH dan email ke ldpgizi@gmail.com , dengan menggunakan judul email: Permohonan Penilaian SKP – Nama Kegiatan – Institusi Penyelenggara.
- Pembiayaan pengajuan SKP Kemenkes RI:
- Biaya administrasi diserahkan pada waktu permohonan pengajuan Rp. 1.000.000,- ke:
Bank Mandiri, nomor : 129-001-282-5861, a.n PT. Gizi Svastha Harena - Tagihan biaya PNBP penyelenggaraan dan e-sertifikat sesuai dengan ketentuan Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan. Pembayaran dilakukan secara langsung oleh penyelenggara setelah mendapatkan kode billing dari Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan.
- Biaya-biaya tersebut akan disesuaikan setelah ada pedoman resmi dari Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan.
INFORMASI SELENGKAPNYA HUBUNGI ADMIN LDP GSH ; Mba’ Hanita (WA : 082311403905)
(Visited 221 times, 1 visits today)