November 25, 2024

SKP KEGIATAN

Ketentuan Pengajuan SKP Kemenkes RI melalui LDP GSH:

  1. Mekanisme pengajuan ini berlaku sebelum diterbitkannya pedoman teknis pemberian SKP oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  2. LDP Gizi Svastha Harena merupakan LDP yang terakreditasi A oleh Kemenkes RI tanggal 24 Februari 2023 dengan nomor HK.02.02/F/338/2023. Sebelum pedoman pemberian SKP diterbitkan oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, LDP Gizi Svastha Harena dapat mengajukan permohonan penerbitan SKP pengembangan profesional tenaga gizi diluar kegiatan pelatihan seperti seminar/webinar, temu ilmiah/simposium, workshop, diskusi panel, magang, focus group discussion (FGD), lokakarya yang berkaitan dengan keilmuan gizi dan kesehatan.
  3. Persyaratan umum untuk mengajukan SKP yaitu:
  • Surat resmi permohonan SKP dari instansi penyelenggara ditujukan kepada LDP GSH selambat-lambatnya 2 bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Melampirkan proposal kegiatan, berisi: judul kegiatan, latar belakang kegiatan, tujuan, sasaran, tanggal dan tempat pelaksanaan, pembicara dan materi yang disampaikan, susunan kepanitiaan, rundwon acara lengkap (waktu/jam pelaksanaan, nama kegiatan, materi yang disampaikan, pembicara/moderator, penanggung jawab). Pembicara/pemateri/narasumber minimal satu orang dari anggota PERSAGI dibuktikan dengan KTA PERSAGI aktif serta melampirkan Curiculum Vitae (CV).
  1. Permohonan SKP akan direview oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan selanjutnya akan dikeluarkan persetujuan pemberian SKPnya.
  2. Setelah terbit persetujuan pemberian SKP, penyelenggara mengirimkan daftar nama peserta sebagai persyaratan terbitnya e-sertfikat oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan. Daftar nama peserta sesuai dengan format yang disiapkan oleh LDP Gizi Svastha Harena (wajib untuk keluarnya e-sertifikat).
  3. Dokumen pengajuan permohonan SKP Kemenkes RI disampaikan ke link : https://bit.ly/SKPLDPGSH dan email ke ldpgizi@gmail.com , dengan menggunakan judul email: Permohonan Penilaian SKP – Nama Kegiatan – Institusi Penyelenggara.
  4. Pembiayaan pengajuan SKP Kemenkes RI:
  • Biaya administrasi diserahkan pada waktu permohonan pengajuan Rp. 1.000.000,- ke:
    Bank Mandiri, nomor : 129-001-282-5861, a.n PT. Gizi Svastha Harena
  • Tagihan biaya PNBP penyelenggaraan dan e-sertifikat sesuai dengan ketentuan Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan. Pembayaran dilakukan secara langsung oleh penyelenggara setelah mendapatkan kode billing dari Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan.
  • Biaya-biaya tersebut akan disesuaikan setelah ada pedoman resmi dari Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan.

INFORMASI SELENGKAPNYA HUBUNGI ADMIN LDP GSH ; Mba’ Hanita (WA : 082311403905)

(Visited 221 times, 1 visits today)