Perpanjangan STR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap ahli gizi setiap 5 tahun, oleh karena itu dalam rangka peningkatan pemahaman anggota Persagi Sulsel, saat Ketua Bidang Sertifikasi melakukan kunjungan ke beberapa RSUD antara lain RSUD Takalar, Jeneponto dan Bantaeng, beliau melakukan pendampingan penyusunan portofolio bagi ahli gizi yang akan melakukan perpanjangan STR khususnya ahli gizi yang bertugas di Rumah Sakit.
Pendampingan ini sangat dibutuhkan agar para anggota yang bekerja di RS dapat memahami mekanisme perpanjangan STR serta cara tepat menyiapkan dokumen portofolio sehingga tim review dapat memberikan penilaian yang baik.