Sehubungan dengan Surat DPP PERSAGI Nomor : 2647/DPP-PERSAGI/SEK/III/2018, Tanggal 26 Maret 2018, Perihal : Pendataan Anggota PERSAGI yang masa berlaku STR-nya berakhir di tahun 2018. Maka kami meminta kesediaan anda untuk mengisi formulir di bawah. Akan tetapi Sebelum anda mengisi Formulirnya, pastikan bahwa anda merupakan salah satu dari kriteria berikut :
- Anggota yang masa berlaku STRnya habis di tahun 2018 dan belum memenuhi kecukupan 25 SKP
- Anggota yang tidak atau belum bekerja di Pelayanan Kesehatan sejak tahun 2013-2018
PENGISIAN FORMULIR PALING LAMBAT TANGGAL 1 JULI 2018
*) Anggota yang tidak/belum mencukupi target 25 SKP akan dilakukan pembinaan oleh DPD PERSAGI SULSEL
(Visited 1,510 times, 1 visits today)